Bebas April PKN Klaim Anas Urbaningrum akan Bangkit seperti Anwar Ibrahim di Malaysia: Tepis Balas Dendam Politik  Doakan AHY Capres atau Cawapres

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika (kedua dari kanan)/RMOL

JAKARTA (SURYA24.COM)  - Mantan Ketum Demokrat Anas Urbaningrum akan keluar dari masa penahanan pada April 2023 mendatang. Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika menyebut hukuman terhadap mantan Ketum PB HMI itu hanya bentuk kriminalisasi dari rezim kala itu.

    Atas dasar itu, Pasek meyakini Anas Urbaningrum akan bangkit seperti politikus Malaysia Anwar Ibrahim yang memenangkan Pemilu lantaran bernasib kurang lebih sama.

    “Ketika di Malaysia Anwar Ibrahim bisa bangkit kembali dengan kasus korupsi dan pedofilia. Dan diyakini itu juga bagian daripada kriminalisasi di Malaysia. Kami meyakini juga Mas Anas yang juga kami yakini korban kriminalisasi, dia (Anas) juga akan bisa bangkit lagi dan meramaikan dinamika politik yang sudah ada, biar enggak itu saja," kata Gede Pasek kepada wartawan di Pimnas PKN, Jalan Ki Mangun Sarkoro Nomor 16A, Menteng, Jakarta Pusat, seperti dikutip rmol.co.id,  pada Selasa (21/2).

    Pasek menambahkan, Anas Urbaningrum nantinya akan mengisi jabatan strategis bersama Laksamana Sukardi khusus di PKN untuk menyongsong Pemilu 2024.

    "Mas Anas dan Pak Laksamana nanti di dalam satu jabatan khusus, sebuah struktur partai yang nanti kami tentukan di bulan April di mana struktur ini menjadi penentu arah perjuangan PKN ke depan," pungkasnya.

  Anas Urbaningrum telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan pada 24 September 2014 dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, kasus pencucian uang, serta proyek lainnya.

  Hukuman Anas tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.

  Dalam perjalanannya, Anas mengambil sikap banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

 

    Di tingkat banding ini, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta meringankan vonisnya dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara. Anas juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan itu dijatuhkan pada 4 Februari 2015.

    Tak sampai disitu, Anas pun juga mengambil upaya Kasasi ke MA. Namun, upaya hukum tersebut gagal. Sebab, Majelis Hakim Agung di MA malah melipatgandakan hukuman Anas menjadi 14 tahun pidana penjara, denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

 

    Selain menolak kasasi, Majelis Hakim Agung MA juga mengharuskan Anas untuk membayar uang pengganti Rp 57.592.330.580 kepada negara.

    Bila dalam waktu 1 bulan tidak dilunasi, seluruh kekayaan Anas akan dilelang. Dan jika masih belum mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka Anas terancam pidana badan selama 4 tahun.

    Tak terima dengan vonis MA itu, Anas pun kembali mengambil langkah peninjauan kembali (PK). Dari PK ini, Anas akhirnya hanya dihukum penjara selama 8 tahun seperti vonis awal di tingkat Pengadilan Tipikor.

Bangtah Balas Dendam Politik   

 Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) berhubungan baik dengan Partai Demokrat. Meskipun keduanya memiliki sejarah di masa lalu terutama saat Anas Urbaningrum menyatakan mundur dari jabatan Ketua Umum Partai Demokrat dan berakhir di Lapas Sukamiskin hingga kini. Atas dasar itu, tidak ada niat PKN didirikan untuk balas dendam politik ke Partai Demokrat.

  Demikian disampaikan Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika kepada wartawan di Pimnas PKN, Jalan Ki Mangun Sarkoro Nomor 16A, Menteng, Jakarta Pusat,  seperti dilansir rmol.id, Selasa (21/2).

      “Boleh saja orang menilai begitu, tetapi prinsipnya tidak. Kami tetap bersahabat, berteman dengan teman-teman di sana (Demokrat),” kata Pasek.

 

Pasek menuturkan, pihaknya justru mendoakan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang digadang maju sebagai cawapres pada Pemilu 2024.

  “Bahkan kami mendoakan juga kayak Mas AHY bisa jadi calon presiden dan calon wakil presiden, kami mendoakan,” kata Pasek.

  Namun demikian, Pasek menegaskan bahwa harus dibedakan dalam kontestasi nanti akan ada manuver politik untuk meramaikan dinamika Pemilu 2024 merupakan hal yang wajar. 

     “Kalau soal kompetisi wajib dong ya. Namanya liga, kalau liga tidak bertanding kan gak seru. Jadi gak usah dikhawatirkan, dan gak usah juga diciptakan begitu. Karena esensinya, kita ini latar belakangnya macam-macam. Bahwa nilai politisnya tinggi begitu, mungkin aspek kesejarahan saja. Sejarah dulu aja,” pungkasnya.***